Tingginya kejahatan cyber mendorong parlemen Australia berencana  membuat terobosan baru dalam kebijakan di dunia maya. Negeri Kangguru  tersebut akan menerapkan aturan yang mewajibkan setiap pengguna komputer  memiliki software anti-virus jika ingin mendapatkan koneksi internet.

Rekomendasi tersebut sebenarnya telah lama  disiapkan oleh House of Representatives Standing Committee on  Communications. ISP-ISP dan operator telekomunikasi seperti Telstra dan  Optus berhak memutus koneksi internet warga yang memiliki komputer  terinfeksi virus. Rata-rata kejahatan cyber berawal dari serangan  melalui virus.

"Selama  beberapa dekade kejahatan cyber telah melukai dunia ekonomi," kata  anggota parlemen Belinda Neal seperti dilansir News.com.au, Selasa  (22/6/2010).
Akibat kejahatan di dunia maya, diperkirakan  kalangan pebisnis Australia mengalami kerugian sekira USD649 juta.  Beberapa rekomendasi lain yang diajukan anggota parlemen adalah membuat  aturan agar para pengguna menggunakan software asli dan bukan software  ilegal.

"Pengguna  juga diwajibkan untuk terus mengupdate software anti virus miliknya,"  kata Neal.
Seluruh rekomedasi tersebut akan termuat dalam  'e-security code of practice

Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net

