Mengejutkan! Warga Sintang yang mencegat mobil Hillux KB 8662 EA yang mengangkut delapan drum bensin dan solar, ternyata milik anggota Polsek Kayan Hilir, Aiptu Sirait.
Mobil itu dikemudikan Piter (39), warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Sintang. Total BBM yang diangkut sekitar 2.000 liter. Penyergapan rakyat itu terjadi di Jl JC Oevang Oeray Baning, Kota Sintang, Jumat (23/3) malam.
Kala itu, mobil itu menuju arah Kecamatan Kayan Hilir. Menurut Wijiono (26), warga yang ikut mencegat mobil BBM itu, sebelum pencegatan beberapa temannya telah melakukan pengintaian.
"Saat kami tanya apa yang dibawa, sopir langsung mengatakan bawa bensin dan solar. Mereka kami minta berhenti, dan kami laporkan ke Kepolisian terdeka t. Sekitar 15 menit kemudian Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan," tutur Wijiono.
Anehnya, setelah datang ke lokasi. pembawa BBM tak ditahan. Melihat peristiwa ganjil itu, Wijiono dan warga lainnya sepakat membawa mobil berikut BBM dan sopirnya ke Polres Sintang.
Apalagi, Piter mengaku BBM yang dibawanya milik anggota Polsek Kayan Hilir. "Saya hanya disuruh Pak Sirait, Bang. Mengenai surat, kami hanya dibekali Surat Izin Kios. Sedangkan surat jalan tak ada," aku Piter.
Kapolres Sintang AKBP Oktavianus Marthin menjamin memproses kasus ini. Kapolres bahkan telah lapor ke Kapolda Kalbar. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk keterlibatan anggota kami dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata AKBP Oktavianus.
Jika kelak anggotanya terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, Kapolres memastikan menjatuhkan sanksi berat untuk memberi efek jera anggota lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andy Yul L SIK menyatakan, saat ini barang bukti mobil berikut BBM sudah diamankan di Mapolres Sintang. "Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapat dari sopir hanya dilengkapi surat izin kios, masih kami periksa," kata AKP Andy.
Bekal surat izin kios, bukan dokumen sesuai ketentuan untuk membawa BBM bersubsidi melibihi kapasitas ditentukan. "Ini sudah melebihi kapasitas," kata Andy. Hingga malam kemarin, Aiptu Sirait belum bisa dikonfirmasi.
Menurut Sales Representatif BBM Pertamina Kalbar, John Haidir, Pertamina tak punya kewenangan menangani kasus ini. Oleh karena tanggungjawab distribusi BBM oleh Pertamina hanya sampai SPBU.
"Makanya dalam melakukan penindakan aksi penimbunan, apalagi menjelang kenaikan BBM seperti ini kami bekerjasama dengan Kepolisian. Artinya, jika ada penimbunan, Kepolisian yang bisa menindak tegas sesuai UU Migas Bumi," tuturnya.
Sanksi Ganda
Hingga kini, Polda Kalbar telah menyita 111,3 ton solar subsidi yang akan disalahgunakan. Selain solar, 27 ton premium dan 9,3 ton minyak tanah juga disita. Total perkara mencapai 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan 52 tersangka.
Kapolda Brigjen Unggung Cahyono mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus dilaksanakan. "Sampai Kamis kemarin, penyitaan BBM bersubsidi itu disertai penyitaan tujuh truk, empat pikap, dua minibus, empat mobil tangki, 179 drum dan 82 jeriken. Total 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan tersangkanya 52 orang," jelas Kapolda.
Penindakan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perintah wajib di jajaran Polda Kalbar. "Saat saya masuk Kalbar beberapa bulan lalu, saya langung perintahkan anggota agar menyelidiki, kenapa selalu terjadi antrean pembeli solar di setiap SPBU. Setelah diselidiki, ternyata penyebabnya adalah penyalahgunaan," jelas Unggung.
Kabid Humas Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar menegaskan, Polda tak pernah main-main dengan aksi penimbunan BBM, apalagi menjelang kenaikan harga BBM awal April 2012.
"Tindakan penimbunan hanya merugikan dan meresahkan masyarakat, serta tak mendukung program pemerintah," kata AKBP Mukson Munandar.
Dalam penindakan penimbunan BBM, aparat Kepolisian harus menjadi contoh masyarakat. "Kalau kemudian ditemukan ada anggota yang juga melakukan penimbunan, maka pasti kami tindak tegas," tegasnya.
Menurut AKBP Mukson, di Kepolisian mengenal istilah reward and punishment. Penghargaan bagi mereka yang baik dalam melaksanakan tugas, dan sanksi bagi mereka yang bekerja buruk.
"Untuk kasus dugaan keterlibatan anggota dalam penimbunan ini, kami serahkan Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," katanya.
Kendati demikian, Mukson memastikan kalau anggota terbukti terlibat, apakah hanya sebagai backing atau pelaku penimbunan, sanksi ganda menantinya. "Sanksi pidana sesuai UU Migas Bumi, dan sanksi kode etik karena sudah melakukan tindakan di luar tugas dan kewenangan aparat Kepolisian," tuturnya.
Mengusut tuntas kasus yang mencoreng citra Polri ini, Polda Kalbar meminta pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang sipil di belakang oknum polisi. "Kami juga akan tetap bidik semua yang terlibat agar tak ada kesan pilih kasih," janji AKBP Mukson.
sumber
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net