Kasar saat berhubungan intim, suami bisa dipidana Ini peringatan untuk pasangan suami istri yang suka kasar saat berhubungan intim. Dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, istri atau suami yang merasa dikasari saat berhubungan intim, bisa memidanakan pasangannya.
"Jika suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual dengan adanya UU ini, si istri bisa menutut suami jika ada kekerasan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Hatta Ali di Jakarta, Jumat (27/4).
Hatta menambahkan saat ini, masih banyak kekerasan seksual yang menimpa istri. Wanita masih menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Hatta pun berharap MoU dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bisa lebih melindungi wanita.
"Kalau anda sebagai suami memperlakukan istri seenaknya, menampar, memukul ya bisa anda dituntut. Ya kebalikannya juga gitu," jelas Hatta.
Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait wacana pengarusutamaan gender di lingkungan yudikatif. Kesepakatan ini akan berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani.
Keberadaan kesepakatan ini diharapkan akan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak. Hal itu dijalankan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender di MA.[ian]
Judul: Kasar saat berhubungan intim, suami bisa dipidana
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net