SURABAYA(Pos Kota) – Tingginya minat masyarakat menyaksikan tayangan sepak bola internasional membuat peluang perjudian secara online terbuka lebar.
Dua mahasiswa di perguruan tinggi swasta terkenal berurusan dengan anggota Unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku adalah Dharma, warga Jalan Petemon dan Jefri, warga Jalan Ploso baru Surabaya.
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, para pelaku ditangkap karena menjadi pengecer dan pengepul judi bola online.
Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga menangkap bandar jaringan judi ini yakni Irwan, warga Jalan Kuala Mas dan Herry, warga Jalan Anggrek, Semarang.
Menurut Suparti, terbongkarnya jaringan ini setelah polisi menangkap Dharma. “Dharma ini pengecer yang setor ke tersangka Irwan. Setelah itu dana judi di transfer via rekening ke Irwan dan selanjutnya ke Herry,” ujar Suparti,(4/4).
Dalam kasus ini Herry dikenal sebagai ‘Big Boss’ dalam jaringan ini. Herry mengaku dana dari para pengepul ini transfer ke bandar besar lainnya di Jakarta berinisial BJ yang masih buron.
“Omzet jaringan ini mencapai Rp 1 miliar per bukaan. Irwan sendiri bisa meraup Rp 200 juta dan Herry Rp 500 juta per hari kerja,” ungkapnya.
Tim yang dipimpin Iptu Iwan Hari Purwanto ini juga mengamankan berbagai barang bukti antara lain iPad, tiga komputer, 5 buku tabungan, 5 ponsel, 6 key BCA, 7 paspor BCA dan uang tunai Rp 65 juta. (nurqomar/dms)
Judul: Sindikat Judi Bola ‘Online’ Dibongkar
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net