Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).
Selain pidana penjara, Nazaruddin juga dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI. Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara yuridis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbankan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nazaruddin membuat citra DPR buruk, tidak koperatif dan mempersulit persidangan, dan sempat menjadi buronan sehingga membuat negara mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya, dan perbuatan Nazaruddin dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Nazaruddin masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki dirinya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan dua anak.
Hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim hanya selisih 2 bulan hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntut hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putasan pengadilan, baik Nazaruddin dan penasehat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menggunakan waktu untuk berfikir-fikir terlebih dahulu guna mengajukan banding atau tidak.
(-Edwin Firdaus-)
sumber
Mending klo gue...di Hukum mati biar kapokk...Kasian maling kecilll....
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Anonim
by www.berabe.net